Tugas dan Fungsi PPID


URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PPID KECAMATAN SUSUT

A. PPID Kecamatan Susut

PPID Kecamatan Susut merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, guna mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tugas PPID Kecamatan Susut

  1. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan penyimpanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Susut.
  2. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Susut secara berkala.
  3. Mengidentifikasi dan mengelompokkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  4. Memberikan pelayanan atas permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan.
  5. Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah atau PPID yang berwenang dalam pemenuhan permohonan informasi publik.
  6. Menyediakan informasi publik melalui media pelayanan langsung maupun media elektronik, termasuk website resmi Kecamatan Susut.
  7. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan PPID yang berwenang.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala sebagai bahan evaluasi dan pelaporan.
  9. Menindaklanjuti keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  10. Melaksanakan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.

2. Fungsi PPID Kecamatan Susut

  1. Fungsi koordinasi, yaitu mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Susut.
  2. Fungsi pengelolaan dokumentasi, yaitu memastikan informasi dan dokumen publik tersimpan secara tertib, sistematis, dan mudah ditemukan.
  3. Fungsi pelayanan informasi, yaitu memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat waktu, dan dengan biaya sesuai ketentuan.
  4. Fungsi keterbukaan informasi, yaitu mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
  5. Fungsi pengendalian informasi, yaitu memastikan informasi yang disampaikan akurat serta melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  6. Fungsi evaluasi dan pelaporan, yaitu memantau pelaksanaan pelayanan informasi publik dan menyusun laporan sebagai bahan perbaikan pelayanan.

B. Atasan PPID Kecamatan Susut

Tugas

  1. Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  2. Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Susut sesuai kewenangannya.
  3. Menetapkan atau mengesahkan keputusan terkait informasi publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Menangani dan memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
  5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PPID dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Fungsi

Melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, pengambilan keputusan, dan penjaminan kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Susut.

C. PPID Pelaksana Kecamatan Susut

Tugas

  1. Mengumpulkan informasi dan dokumentasi dari masing-masing seksi dan unit kerja di lingkungan Kecamatan Susut.
  2. Mengolah, mengklasifikasikan, dan menyusun informasi sesuai jenis dan kategori informasi publik.
  3. Menyiapkan dan memutakhirkan bahan Daftar Informasi Publik untuk dikoordinasikan dengan PPID yang berwenang.
  4. Menyiapkan jawaban dan dokumen atas permohonan informasi publik.
  5. Mengelola pencatatan permohonan informasi, pemberian informasi, penolakan permohonan, serta keberatan yang diterima.
  6. Memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah diperiksa ketepatan, kelengkapan, dan kesesuaiannya.
  7. Melaksanakan dokumentasi kegiatan pelayanan informasi publik, termasuk bukti permohonan, tanda terima, jawaban, dan laporan pelayanan.
  8. Membantu pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi

Melaksanakan fungsi teknis pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik serta mendukung pelaksanaan tugas PPID Kecamatan Susut.

D. Petugas Pelayanan Informasi Publik

Tugas

  1. Menerima dan mencatat permohonan informasi publik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik.
  2. Memeriksa kelengkapan administrasi permohonan informasi sesuai prosedur.
  3. Memberikan informasi awal mengenai tata cara, persyaratan, dan jangka waktu pelayanan informasi publik.
  4. Menyampaikan permohonan kepada PPID Pelaksana untuk diproses lebih lanjut.
  5. Menyerahkan informasi atau jawaban permohonan kepada pemohon sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Mengelola sarana pengaduan dan menerima penyampaian keberatan sesuai prosedur.
  7. Menata dan menyimpan arsip pelayanan informasi publik secara tertib.
  8. Menjaga sikap profesional, sopan, responsif, dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi

Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam proses penerimaan, pencatatan, penyampaian, dan pengarsipan permohonan informasi publik.

 


CAMAT

I Dewa Putu Apriyanta,S.STP.,M.Si