SK Kecamatan Susut Daftar Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2026

Oleh : | 10 Juli 2026 | Dibaca : 2 Pengunjung


SK Kecamatan Susut Daftar Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2026

Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan perlindungan terhadap informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada masyarakat, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli telah menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 melalui Keputusan Camat Susut.

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan tersebut merupakan informasi yang berdasarkan hasil pertimbangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam kategori informasi yang tidak dapat dibuka atau diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, karena apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga pengecualian informasi tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, melainkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar sesuai dengan ketentuan hukum.

Keputusan Camat Susut tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 beserta lampirannya telah diunggah pada website resmi Kecamatan Susut dan dapat diakses oleh masyarakat melalui menu Keterbukaan Informasi Publik/PPID.

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Susut sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan. Terhadap informasi yang termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya daftar tersebut, Kecamatan Susut berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga perlindungan terhadap informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan.

Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban Kecamatan Susut dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Link SK :

https://drive.google.com/file/d/1bbx3wWzMcNqlF0PKXb1vzMAVxbEryGB3/view?usp=sharing


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

CAMAT

I Dewa Putu Apriyanta,S.STP.,M.Si