Oleh : | 10 Juli 2026 | Dibaca : 2 Pengunjung
|
| SK Daftar Informasi Publik Tahun 2026 |
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Susut Tahun 2026 melalui Keputusan Camat Susut.
Daftar Informasi Publik tersebut memuat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi lainnya yang menjadi kewenangan Kecamatan Susut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Keputusan Camat Susut tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026 beserta lampirannya telah diunggah dan dapat diakses melalui website resmi Kecamatan Susut.
Masyarakat dapat melihat dan mengunduh dokumen tersebut melalui menu Keterbukaan Informasi Publik/PPID pada website Kecamatan Susut.
Dengan ditetapkannya Daftar Informasi Publik Tahun 2026 ini, Kecamatan Susut berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban Kecamatan Susut kepada masyarakat.
Link SK :
https://drive.google.com/file/d/1Fs_B2CuKB-aKDgSECrbbA2jiZC_fzO1g/view?usp=sharing
Aset Kecamatan Susut
3SK Daftar Informasi Publik Tahun 2026
2SK Kecamatan Susut Daftar Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2026
131Pelaksanaan Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Kabupaten Bangli
80Semarak Hari Posyandu Serentak
CAMAT
I Dewa Putu Apriyanta,S.STP.,M.Si