#CAMAT SUSUT BERSAPA, Bersinergi Untuk Menyapa - Sinergi Lintas Instansi, Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

Oleh : | 02 November 2026 | Dibaca : 1 Pengunjung


#CAMAT SUSUT BERSAPA, Bersinergi Untuk Menyapa - Sinergi Lintas Instansi, Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

PERKUAT PELAYANAN PUBLIK, PENGADILAN NEGERI BANGLI SOSIALISASIKAN PELAYANAN TERINTEGRASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangli, dilaksanakan rapat sosialisasi Pelayanan Terintegrasi Pengadilan Negeri Bangli yang melibatkan Dinas PMDPPPKB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pihak kecamatan, serta pemerintah desa se-Kabupaten Bangli.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh I Ketut Adi Saputra, selaku Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Susut, yang hadir mewakili Bapak Camat Susut, sebagai bentuk dukungan dan komitmen Kecamatan Susut dalam memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjawab berbagai permasalahan administrasi kependudukan yang masih dihadapi masyarakat, khususnya terkait dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan dokumen administrasi lainnya yang dalam penyelesaiannya memerlukan penetapan pengadilan.

Melalui pelayanan terintegrasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan sekaligus mendapatkan kepastian hukum tanpa harus selalu datang langsung ke gedung pengadilan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli turut mendukung kerja sama dengan Pengadilan Negeri Bangli melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Pelayanan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.

Adapun beberapa permasalahan administrasi kependudukan yang dapat difasilitasi melalui pelayanan persidangan di desa atau kecamatan meliputi:

  1. Perubahan nama;

  2. Perbaikan akta kelahiran;

  3. Pencatatan kelahiran yang terlambat;

  4. Pengakuan anak;

  5. Pengesahan anak;

  6. Pencatatan perkawinan bagi masyarakat non-Muslim.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan, Pengadilan Negeri Bangli menyampaikan beberapa tahapan dan persyaratan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan dan desa, yaitu:

  1. Pengumpulan berkas persyaratan dilaksanakan di masing-masing kecamatan paling lambat tanggal 13 November 2026.

  2. Berkas yang telah terkumpul selanjutnya dilakukan pengolahan dan verifikasi bersama oleh Pengadilan Negeri Bangli, Dinas PMDPPPKB, dan Disdukcapil hingga akhir November 2026.

  3. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, dokumen dibubuhi meterai dan dilakukan legalisasi di Kantor Pos dengan biaya sebesar Rp10.000,00 untuk setiap berkas.

  4. Camat diminta menentukan lokasi pelaksanaan sidang dengan mempertimbangkan aksesibilitas, ketersediaan tempat, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. Lokasi diharapkan berada pada desa yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari wilayah sekitarnya.

  5. Selanjutnya akan ditentukan desa atau kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan sidang percontohan berdasarkan hasil verifikasi dan kesiapan masing-masing wilayah.

Pengolahan dan verifikasi data ditargetkan selesai pada akhir November 2026, sehingga pelaksanaan sidang percontohan di beberapa desa atau kecamatan diharapkan dapat dilaksanakan pada akhir November atau awal Desember 2026.

Melalui kegiatan ini, seluruh kecamatan dan pemerintah desa diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pendataan, mengidentifikasi permasalahan administrasi kependudukan yang dihadapi masyarakat, serta membantu memfasilitasi kelengkapan dokumen persyaratan.

Dengan adanya pelayanan terintegrasi Pengadilan Negeri Bangli ini, diharapkan berbagai kendala administrasi kependudukan yang selama ini dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien. Kolaborasi antarinstansi ini juga menjadi wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kecamatan Susut – Bersinergi Mewujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Dekat, Mudah, Cepat, dan Memberikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

CAMAT

I Dewa Putu Apriyanta,S.STP.,M.Si